MAKALAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga adalah unit
sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar
terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota
keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah
tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota
keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan
sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini
ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua
anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila
seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya
konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan
(fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya.
(fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya.
Ketegangan maupun konflik antara suami dan
istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah
keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik
namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua
keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara
mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.
Setiap keluarga
memiliki cara untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing. Apabila masalah
diselesaikan secara baik dan sehat maka setiap anggota keluarga akan
mendapatkan pelajaran yang berharga yaitu menyadari dan mengerti perasaan,
kepribadian dan pengendalian emosi tiap anggota keluarga sehingga terwujudlah
kebahagiaan dalam keluarga. Penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila
masing-masing anggota keluarga tidak mengedepankan kepentingan pribadi, mencari
akar permasalahan dan membuat solusi yang sama-sama menguntungkan anggota
keluarga melalui komunikasi yang baik dan lancar. Disisi lain, apabila konflik
diselesaikan secara tidak sehat maka konflik akan semakin sering terjadi dalam
keluarga.
Penyelesaian masalah
dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai
pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan.
Terkadang muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan
kekerasan fisik. Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) yang diartikan
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
B. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam
Rumah Tangga ?
b. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah
Tangga ?
c. Apakah faktor-faktor penyebab Kekerasan
dalam Rumah Tangga ?
d. Bagaimana cara penanggulangan Kekerasan
dalam Rumah Tangga ?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
a. Mengetahui apa yang dimaksud dengan
Kekerasan dalam Rumah tangga.
b. Mengetahui bentuk-bentuk Kekerasan dalam
Rumah Tangga.
c. Mengetahui faktor-fartor apa saja yang
menjadi penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga.
d. Mengetahui cara penanggulangan kekerasan
dalam Rumah Tangga.
PEMBAHASAN
A. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Rumah
Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Masalah kekerasan
dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang
Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa:
a. Bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila
dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b. Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus
dihapus.
c. Bahwa korban kekerasan dalam rumah
tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan
dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaan.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tindak kekerasan yang
dilakukan suami terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam
tindak pidana, dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana)
pasal 356 yang secara garis besar isi pasal yang berbunyi:
“Barang siapa yang
melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri
atau anak diancam
hukuman pidana”
B. Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang
No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat)
macam :
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik
adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar,
memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan
rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini
akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka
lainnya.
b. Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis
atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan /
atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan
yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar
yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar,
mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
c. Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini
meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa
melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan
kepuasan pihak istri.
d. Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang
menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang
berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan
kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari
kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang
istri (http://kompas.com., 2006).
C. Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam
Rumah Tangga
Strauss A. Murray
mengidentifikasi hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan
keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital
violence) sebagai berikut:
a. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki dianggap
sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu
mengatur dan mengendalikan wanita.
b. Diskriminasi dan pembatasan dibidang
ekonomi
Diskriminasi dan
pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri)
ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri
mengalami tindakan kekerasan.
c. Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja,
menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan
terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan
dalam rumah tangga.
d. Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita sebagai
hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan laki-laki
untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan
kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar
menjadi tertib.
e. Orientasi peradilan pidana pada
laki-laki
Posisi wanita sebagai
istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima
sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau
ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan
oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan
sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.
D. Cara Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah
Tangga
Untuk menghindari
terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain:
a. Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq
yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah
tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran.
b. Harus
tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena
didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak,
saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga dapat saling
mengahargai setiap pendapat yang ada.
c. Harus adanya komunikasi yang baik antara
suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis.
Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara
kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah
tangga.
d. Butuh rasa saling percaya, pengertian,
saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga
dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka
mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka
yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang
kadang juga berlebih-lebihan.
e. Seorang istri harus mampu mengkoordinir
berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat
mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga kekurangan ekonomi
dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.
KESIMPULAN
Seharusnya seorang
suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang
memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah
keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah
tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah
rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak
ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa
menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami
dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat
mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau
istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.
Seperti halnya dalam
berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya,
pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah
tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling
percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa
kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa
curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang
sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di
luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jika
sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur
dengan orang lain. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat
cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat dilingkungan kita,
kajadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah
tangga.
Maka dari itu, di
dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak
terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang
bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum
kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri.
Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan
sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.
CONTOH KASUS
Contoh Kasus
Kekerasan dalam Rumah Tangga yang terjadi dimasyarakat :
Contoh kasus
Kekerasan dalam Rumah Tangga yang kami ambil adalah Kekerasan dalam Rumah
Tangga yang dialami oleh Cici Paramida. Dimana dalam kasus KDRTnya ini, wajah
Cici Paramida babak belur akibat peristiwa penabarakan yang diduga dilakukan
suaminya, Suhaebi. Peristiwa itu sendiri berawal ketika Cici yang mencurigai
suaminya membawa perempuan lain mencoba mengejar mobil suaminya hingga ke
kawasan puncak, Kabupaten Bogor. Saat kedua mobil tiba di kawasan Gang Semen,
Jalan Raya Puncak, Cisarua, mobil Cici menyalip.
Cici kemudian turun
dari mobil. “Saat dia mau mendekati mobil itu, tiba-tiba mobil digas sehingga
menyerempet Cici. Akibatnya Cici Paramida
tampak terluka di bagian wajah dan lengan seperti bekas tersenggol.
Kemudian atas Kekerasan yang dilakukan oleh Suhebi, Cici melaporkan tindakan
kekerasan itu polisi.
Dari contoh kasus
diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa seorang suami seharusnya menjaga
kepercayaan yang diberikan oleh istrinya. Suatu hubungan akan berjalan harmonis
apabila sebuah pasangan dilandasi dengan percaya kepada pasangannya. Namun
kejadian ini tidak akan terjadi apa bila sang istri menanyaka secara baik baik
kepada suaminya. Apakah benar ia bersama perempuan lain atau hanya sekedar
rekan kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang tentang
Penghapusan KDRT No. 23 tahun 2004,
Kenapa Laki-Laki
Melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?
http://www.erwinmiradi.com/kenapa-laki-l... #erwinmiradi.com
Kekerasan pada Istri
dalam rumah tangga
http://maureenlicious.wordpress.com/2011/04/28/kekerasan-pada-istri-dalam-rumah-tangga/
KDRT Cici Paramida,
Suheaby diperiksa Polisi
http://syscomnet.info/kdrt-cici-paramida-suhaeby-diperiksa-polisi.html/
Pengertian Kekerasan
Dalam Rumah Tangga
http://student.eepisits.edu/~wily/kewarganegaraan/KEKERASAN%20PADA%20ISTRI%20DALAM%RUMAH%TANGGA.html/
Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT)
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=14
Tips menanggulangi
KDRT menurut Islam
http://ilalang.wordpress.com/2007/01/08/tips-menanggulangi-kdrt-menurut-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar